Denah TPS dan alur Pemilih dalam TPS pada Pemilu tahun 2024
Sebelum kita menguraikan tentang Denah TPS dan alur Pemilih dalam TPS pada Pemilu tahun 2024 sebaiknya kita tahu terlebih dahulu apa itu Pemilu dan apa itu TPS:
- Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, di mana pemilih akan memberikan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses pemungutan dan penghitungan suara, KPU telah mengatur denah TPS beserta alur proses pemungutan suara.
Denah TPS adalah gambar yang menunjukkan tata letak ruang dan posisi meja, kursi, bilik suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Denah TPS harus disesuaikan dengan ukuran, kondisi, dan jumlah pemilih di setiap lokasi TPS.
Menurut PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum (Bab III
persiapan Pemungutan Suara, Pasal 7), ukuran minimal TPS adalah panjang 10 meter dan lebar 8 meter. TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau tertutup, asalkan tidak di dalam ruangan tempat ibadah. TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara, yaitu tanggal 13 Februari 2024.
Berikut ini contoh gambar denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan alur Pemilih:
- Pemilih mendatangi TPS sesuai dengan nomor dan alamat yang tertera di formulir-C6 (surat pemberitahuan memilih);
- Pemilih menuju meja A untuk menunjukkan formulir-C6 dan KTP kepada petugas Pencatat Kehadiran Pemilih (anggota KPPS 4 dan 5). Petugas akan mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan memberikan tanda centang pada DPT;
- Pemilih menunggu di tempat duduk B (tempat duduk pemilih) yang disediakan, hingga dipanggil oleh petugas untuk menuju meja C (KPPS 2);
- Pemilih menuju meja C (KPPS 2) saat dipanggil oleh petugas KPPS 1. Pemilih akan diberikan lima lembar kertas surat suara, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden (berwarna abu-abu), DPR RI (berwarna kuning), DPD RI (berwarna merah), DPRD Provinsi (berwarna biru), dan DPRD Kabupaten/Kota (berwarna hijau);
- Pemilih membawa kertas suara menuju bilik suara D untuk melakukan pencoblosan. Pemilih harus mencoblos kertas suara sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan dengan menggunakan alat coblos yang disediakan di bilik suara. Pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu calon atau partai pada setiap kertas suara. Pemilih juga tidak boleh membuat tanda atau coretan lain yang dapat mengubah makna kertas suara, serta pemilihan tidak boleh membawa alat apapun kedalam bilik suara termasuk HP dan atau alat elektronik lainnya;
- Pemilih yang telah selesai mencoblos kertas suara lalu memasukkannya ke dalam kotak suara E (KPPS 6) sesuai dengan warna dan jenisnya. Pemilih harus memastikan bahwa kertas suara masuk ke dalam kotak suara dengan benar dan tidak terlipat atau rusak;
- Pemilih menuju meja F (KPPS 7) untuk diberikan tinta pada jari kelingking tangan sebagai tanda telah melakukan Pemilihan. Pemilih harus menunggu hingga tinta kering sebelum meninggalkan TPS;
- Pemilih telah selesai mencoblos calon pemimpin pilihannya dan dipersilakan meninggalkan ruang TPS. Pemilih tidak boleh kembali masuk ke ruang TPS atau mengganggu proses pemungutan suara yang masih berlangsung.
Demikian kami menerangkan Denah TPS dan alur Pemilih dalam TPS semoga bermanfaat untuk kita sebagai Pemilih.
Ayoo ke TPS!! 14 Februari 2024
Jadilah Pemilih cerdas (pemilih yg rasional, obyektif, memilih berdasarkan penilaian diri kita sendiri, bukan atas janji-janji, dorongan uang, faktor saudara, suku dll). Karena dengan pemilih cerdas akan hadirnya pemimpin berkualitas.
Komentar
Posting Komentar