𝐏𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐔𝐃𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐀𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍 𝐃𝐄𝐒𝐀
"𝙊𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙘𝙖 𝙥𝙖𝙨𝙩𝙞 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙩𝙖𝙝𝙪. 𝙊𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙩𝙖𝙝𝙪 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙤𝙙𝙤𝙝𝙖𝙣. 𝘿𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙤𝙙𝙤𝙝𝙖𝙣 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙢𝙞𝙨𝙠𝙞𝙣𝙖𝙣." - 𝙃𝙚𝙡𝙢𝙮 𝙔𝙖𝙝𝙮𝙖
"Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya ... Beri aku 10 pemuda, niscaya akan ku guncangkan dunia" Soekarno (Bung Karno)
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 68 menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki kewajiban seperti membangun dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat.
Serta pemberdayaan masyarakat desa yg baik, mendorong terciptanya kondisi yg aman, nyaman, dan tentram di desa, memelihara serta mengembangkan nilai permusyawaratan, mufakat, kekeluargaan, dan gotong-royong, dan masyarakat desa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan di desa.
Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Berdasarkan ketentuan yg mengedepankan sebuah nilai-nilai demokrasi yg dibuat oleh pemerintah terkait pembangunan desa tentu memiliki tujuan. Artinya, agar apa yg diharap oleh pemerintah dan masyarakatnya dapat tercapai sesuai dengan yg diharapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pusat No. 6 tahun 2014 bahwa desa diberikan wewenang dalam mengembangkan dan memajukan desa yg bersangkutan dengan diberikan anggaran sebesar ±1,4 miliyar pertahunnya.
Berdasarkan poin-poin tersebut masyarakat memiliki peran yg cukup signifikan, perlunya semua unsur kelompok masyarakat desa dalam mendukung pembangunan desa yg salah satunya adalah generasi muda. Pemuda di nilai memiliki tenaga yg besar, pemikiran, semangat serta kreatifitas untuk berkiprah dalam pembangunan desa.
Desa adalah harapan kemajuan sebuah bangsa, desa sebagai bagian terpenting di Indonesia salah satunya dalam hubungan sosial, ekonomi dan politik, tetapi masih banyak desa di Indonesia yg bisa dikatakan tingkat kesejahteraannya sangat rendah. Semua elemen desa beserta masyarakat harus bersama-sama mewujudkan pembangunan desa yg arif dan bijaksana. Potensi desa yg tepat untuk menjadi penggerak desa adalah pemuda.
Peran pemuda dalam setiap episode sejarah kehidupan suatu bangsa telah terbukti nyata. Sejarah telah mencatat dengan tinta emas peran pemuda dalam proses perubahan suatu bangsa. Bukan hanya sejarah bangsa modern namun bangsa-bangsa atau kaum terdahulu pun tidak terlepas dari kontribusi pemuda di dalamnya.
Berbicara tentang perubahan tentunya tidak terlepas dari sebuah kerja proses, bisa saja perubahan itu dari arah kiri ke kanan, dari bawah ke atas dan dari mundur menjadi maju, atau bahkan sebaliknya maju menjadi mundur.
Perubahan menjadi hal yg sangat diharapkan oleh setiap individu maupun suatu kelompok, yg tentunya mengarah pada hal yg positif, maju menuju ke arah yg lebih baik.
Suksesnya perubahan sangat bergantung pada siapa yg berani memulainya, jadi butuh seorang pelopor yg harus menjadi tonggak utama terjadinya sebuah perubahan tersebut.
Perubahan sangat identik dengan sebuah kemajuan ataupun kemunduran, sang pelopor menjadi kunci ke arah mana perubahan tersebut akan di bawa. Spirit terjadinya perubahan berada pada sosok pemuda yg acap kali menjadi tokoh utama dan berperan langsung dalam melakukan suatu perubahan.
Mengapa pemuda sering di sebut-sebut dalam suatu perubahan?
Pemuda adalah peradaban sebuah bangsa. Ada sebagian Ulama' yg menyatakan bahwa seorang pemuda mempunyai tiga peran penting dalam kehidupan, yakni:
➡️ 1. Sebagai generasi penerus: Menggantikan orang-orang yang sudah rusak secara karakter dan berpegang teguh pada Islam guna mewujudkan suatu perubahan.
➡️ 2. Sebagai generasi berikutnya: Melanjutkan nilai-nilai ajaran murni Islam secara universal dan tetap relevan dengan perkembangan masa.
➡️ 3. Sebagai agen pembaharuan: Memperbaiki kerusakan yg menghambat kemajuan masyarakat Islam di masa yg akan datang.
Aktivitas pemuda saat ini, sangat dekat dengan kecepatan informasi dan perkembangan teknologi. Hal tersebut diyakini akan menjadi modal besar bagi para pemuda untuk tidak lagi cuek terhadap pembangunan di desanya.
Untuk membangun sebuah peradaban, sudah saatnya pemuda menjadi lokomotif atau menjadi bagian dari rangkaian perubahan itu, agar menjadi bangsa yg memiliki masyarakat yg beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya.
Pembangunan desa berkelanjutan memiliki arti bahwa pembangunan di masa sekarang diupayakan tidak akan membahayakan keberlanjutan SDA bagi generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan.
Pemuda bisa berperan sebagai perwakilan terdepan dalam berbagai kompetisi di masyarakat. Tidak hanya dalam arti sempit yaitu perlombaan, tetapi generasi muda ini memiliki daya saing yg handal dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Dengan hal inilah masyarakat lain maupun pihak pemerintah mampu melihat desa melalui kualitas dan kuantitas pemuda yg ada. Selain itu, pemuda juga berperan ikut serta dalam organisasi dan mengorganisir diri dalam lembaga kemasyarakatan desa yg dapat menjadi wadah atau tempat bagi pemuda untuk menyalurkan ide, berdinamika, berkreasi mulai dari aspek olahraga, kesenian hingga wirausaha serta pengabdian dalam bidang yg lain.
Pemuda mampu memperkuat aspek anggaran dalam organisasi. Pendanaan organisasi merupakan jiwa yg menggerakkan organisasi di samping anggota dan semangat persatuan dalam membangun desa.
Dana organisasi dapat di peroleh melalui iuran anggota maupun sumbangan, sumbangan dapat di peroleh dari per orang, per kelompok, maupun institusi misalnya dari pemerintah desa melalui kegiatan yg dibiayai dari APBDesa.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua terutama untuk kami pribadi.
Sumber: Buku Edisti Irama dan UU desa no 6 tahun 2014
Komentar
Posting Komentar