Penyebab Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu
Pemungutan suara ulang (PSU) adalah salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu. PSU dapat terjadi karena faktor alam, sosial, politik, atau administratif yang mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada dua syarat yang menjadi dasar dilakukannya PSU, yaitu:
- Terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
- Dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, petugas KPPS yang meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS yang merusak surat suara yang sudah digunakan, atau pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb.
PSU merupakan mekanisme yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu, serta menghormati hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih namun, PSU juga memiliki dampak negatif, seperti memperpanjang proses Pemilu, menimbulkan ketidak puasan dibeberapa pihak dan bisa jadi menimbulkan konflik diantara peserta pemilu, serta menambah beban biaya bagi penyelenggara dan peserta Pemilu.
Biaya yang dikeluarkan untuk PSU berasal dari anggaran penyelenggaraan pemilu yang dialokasikan oleh pemerintah.
Biaya tersebut meliputi biaya operasional, logistik, pengamanan, sosialisasi, dan pengawasan.
Besaran biaya PSU tergantung pada jumlah TPS, jumlah pemilih, dan kondisi daerah yang melakukan PSU.
PSU merupakan hal yang sebaiknya dihindari dalam penyelenggaraan pemilu, karena menunjukkan adanya ketidakberesan dan ketidakprofesionalan dalam proses pemilu.
PSU juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, serta mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya preventif dan korektif dari semua pihak yang terlibat dalam pemilu, baik penyelenggara, peserta, pengawas, maupun pemilih, untuk mencegah terjadinya PSU dan memastikan pemilu berjalan lancar, jujur, adil, dan demokratis.
Komentar
Posting Komentar