MENGENAL LEMBAGA MUKIM DI ACEH
Salamualaikum syรจdara loen....
Mukim adalah sebuah tingkatan dalam pembagian daerah administratif di Malaysia, Singapura dan Brunei. Di Malaysia beberapa mukim membentuk satu distrik yang disebut daerah. Di Brunei, sebuah mukim terdiri dari beberapa kampung sedangkan di Indonesia istilah mukim digunakan di provinsi Aceh, Lembaga Mukim di Aceh adalah lembaga resmi Pemerintah berada di bawah Camat dipimpin oleh seorang Imum Mukim. Imum Mukim memiliki fungsi dan kewenangan berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim. lembaga Mukim sangat berperan baik dalam pembangunan Pemerintahan Gampong.
Pemerintahan mukim telah lahir di Aceh sejak beberapa abad silam. pertama sekali, Pemerintah Mukim ini dicetuskan pada dinasti Sultan Iskandar Muda, itulah awal kelahiran Pemerintahan mukim di Aceh. Mukim dulunya dikala Aceh masih dijajah Belanda sangat hebat fungsinya dan mempunyai peran yang jelas dalam menata Pemerintahan Mukim. Meski kala itu Belanda yang menguasai Aceh, namun para penjajah tak ikut campur dalam urusan Pemerintahan mukim.
Kedudukan Mukim secara struktural dan fungsinya masih masa seperti masa kemerdekaan, namun Mukim mulai dimarjinerkan ketika Pemerintahan mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang mengeragamkan segala lini struktural Pemerintahan, sehingga saat itulah mukim dibekukan dari peran dan fungsinya, peran Imum Mukim sekarang ini bukan hanya sebatas mengurus permasalahan antar gampong, tapal batas, persoalan pemuda tetapi lebih dari itu. Imum Mukim harus mampu menyelesaikan persoalan adat, budaya serta masalah yang berhubungan dengan agama. Imum Mukim harus didukung penuh oleh masyarakat agar semua programnya berjalan sukses, karena sehebat apapun seorang pemimpin kalau programnya tidak di dukung oleh masyarakat pasti tidak akan berhasil.
Selama ini peran Imum Mukim memang dirasakan belum maksimal dalam hal pengelolaan Pemerintahan Gampong dalam susunan Pemerintahan Aceh dahulu gampong merupakan tingkat pemerintahan paling bawah dan memiliki hak otonomi yang disebut Pemerintahan Gampong sebagai wilayah otonomi paling bawah.
Peran Imum Mukim dalam pembangunan Pemerintahan Gampong di Aceh
Aceh sudah menetapkan qanum sendri yaitu qanun Nomor 5 tahun 2003. dalam qanun tersebut yang dimaksud dengan gampong adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintah terendah dibawah mukim yang menempati wilayah tertentu dan dipimpin oleh seorang Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Keuchik sebagai pimpinan gampong adalah kepala badan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintah gampong dan dibantu oleh Badan Permusyawaratan Gampong yang disebut Tuha Peut.
Pemerintahan gampong merupakan struktur terendah dalam sistem pemerintahan di Aceh. Dalam pelaksanaannya sehari-hari pemerintahan gampong dipimpin oleh seorang Keuchik dan dibantu oleh Sekretaris Desa (sekdes) yang diangkat dari unsur Pegawai Negeri Sipil tetapi masih ada sebagian besar Sekdesnya non PNS tapi itu dipandang merugikan anggaran Gampong (desa). Pembangunan pemerintahan gampong yaitu suatu proses perubahan kearah yang lebih baik dalam hal pengelolaan pemerintahan maupun tingkat pelayanan masyarakat yang lebih baik dari sebelumnya.
Penandatanganan memorandum of understanding (MUO) di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, merupakan babak baru bagi keberlangsungan hidup di Aceh. Karena hampir 3 dekade Aceh dilanda konflik berkepanjangan. Selama konflik berlangsung, upaya untuk membangun gampong di Aceh tidak berjalan dengan baik. Meski disadari bahwa banyak program pembangunan telah dilaksanakan pada waktu, hasil yang dicapai tidak optimal, sehingga Aceh saat itu smakin hari semakin jauh.
Tsunami 26 Desember 2004 melanda, ini karena kejadian tersebut menyebabkan sebahagian besar gampong-gampong di Aceh mengalami kerusakan parah. Upaya menata dan membangun kembali gampong-gampong secara sistematis di Kecamatan dilakukan pasca tsunami, dimaksudkan agar gampong-gampong yang ada di Aceh sejajar dengan kemajuan dari gampong didaerah lain. Pasca tsunami banyak dana mengalir ke bumi Aceh, baik dana pemerintah, swasta, maupun dari donor luar negeri.
Adapun yang menjadi peran imum mukim dalam pembangunan pemerintahan di Aceh yang dilihat di lingkungan masyarakat yaitu diantaranya :
1. Kewenangan dalam mengkontrol Pembangunan di gampong
Imum mukim merupakan bagian dari pemerintah mereka memiliki tugas dan kewenangannya sendiri dalam mengentrol pelaksanaan pembangunan terutama ditingkat gampong. Meski masih banyak kendala dan keterbatasan dilapangan namun Imum Mukim tetap harus memainkan perannya dalam pelaksanaan pembangunan baik yang berkaitan dengan pemerintahan, adat istiadat, sosial politik, ekonomi dan budaya ditingkat gampong di Aceh. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat di Aceh pun nyata adanya, sebab banyak pekerjaan dalam bentuk fisik maupun non fisik yang terlaksana ditingkat gampong. Banyak jalan yang sebelumnya rusak, sekarang sudah diperbaiki atau pembangunan fisik lainnya yang sebelumnya tidk ada, sekarang sudah dibangun dengan baik, namun dalam hal ini harus diakui bahwa adanya perubahan kearah yang lebih baik (pembangunan) dalam hal penyelenggaraan pemerintahan gampong di Aceh. Namun demikian tentu masih banyak kekurangan dan kelemahan disana sini yang masih perlu diperbaiki terutama dalam hal pelayanan administratif maupun pelayanan pendataan. Hal ini semua disebabkan kurangnya sumber daya manusia yang menjalankan roda pemerintahan ditingkat gampong.
Keterlibatan dalam Pembangunan Pemerintahan di gampong, Imum Mukim sangat berperan dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan masalah-masalah sosial masyarakat baik berupa konflik atau representasi ditingkat gampong. Selain itu Imum Mukim juga dapat berperan sebagai respresentasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah di gampong. Oleh karena itu sangatlah penting keterlibatkan Imum Mukim dalam proses pelaksanaan program-program ditingkat Pemerintah Kecamatan maupun Daerah. Meskipun tidak semua kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah tidak melibatkan peran Imam Mukim, yang seharusnya perlu dan penting keterlibatan Imum Mukim dalam pembangunan gampong.
2. Koordinasi dan Hubungan dalam Pembangunan di gampong
Lembaga mukim meruapakan lembaga resmi pemerintah yang berkedudukan langsung dibawah camat, meski lembaga mukim sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat namun tidak semua orang mengerti dan mengetahui tugas kewenangan Mukim yang sebenarnya. Lembaga mukim masih dianggap hanya sebagai lembaga yang hanya mengurusi masalah adat dan sengketa antar gampong saja dan tidak terkait dengan pemerintahan. Anggapan semacam ini tentu saja sangat salah, karena pada dasarnya Imum Mukim juga terlibat hal penyelengaraan pemerintah. Pembangunan baik yang bersifat fisik maupun non fisik dan pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana yang diamanahkan oleh qanum Nomor 4 tahun 2003 tentang pemerintahan Mukim dan dalam undang undang pemerintahan Aceh.
Begitu juga dengan Keuchik yang merupakan pimpinan pemerintahan gampong dan menjadi unsur terpenting dalam pelaksanaan pembangunan pemerintahan gampong. Maka dari itu perlu adanya koordinasi yang baik antara Keuchik dengan Imum Mukim agar pembangunan pemerintahan gampong dengan baik dan efektif bermanfaat bagi masyarakat luas. Hal tersebut tentu tidak akan dapat terjadi jika tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara imum dan keuchik gampong. Hubungan yang harmoni dan tidak tumpang tindihnya peran dan tanggung jawab anatar Imum Mukim dan Keuchik menjadi sesuatu yang penting dan suksesnya pembangunan secara menyeluruh serta menetapkan target pembangunan secara bersama-sama.
Dengan adanya peran Imum mukim di gampong di Aceh, diharapkan proses demokrasi di masyarakat bisa lebih berjalan dengan baik. Masyarakat juga bisa lebih memahami kehidupan berpolitik untuk terus bisa memilih siapa pemimpin yang cocok. Diharapakan bahwa dengan adanya Undang-undang Pemerintahan Aceh, yang kini memungkinkan untuk Aceh kembali ke jati dirinya, bisa menampilkan karakteristik Aceh dan masyarakatnya. Selain itu, keistimewaan dan keunikan Aceh diharapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi warga luar Aceh untuk bisa datang dan melihat Aceh dengan berbagai keunikannya, termasuk keunikan dalam adat dan budaya serta pemerintahan.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Imum Mukim merupakan lembaga pemerintahan
Pemerintahan yang resmi Propinsi Aceh dimana memiliki kewenangan dalam hal mengontol pembangunan gampung, keterlibatan dalam pembangunan gampung dan melakukan hubungan dalam pembangunan gampung, baik ditingkat kemukiman, gampong dan camat. Meski peran dan fungsi imum mukim dalam hal pelaksanaan pembangunan pemerintahan gampong belum begitu maksimal tapi harus diakui bahwa Imum Mukim dan Keuchik merupakan unsur utama dalam hal pembangunan pemerintahan gampong di Aceh. Selain itu dukungan dari semua pihak baik itu pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten (eksekutif dan legislatif) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat sangatlah diperlukan sebagai pihak yang mengawasi dan memberi pendapat terhadap pelaksanaan pembangunan gampong di Aceh.
2. Dalam pelaksanaan pembangunan pemerintahan gampong terdapat hambatan yang terjadi dilapangan
Yaitu Ketidaktahuan masyarakat terhadap pentingnya peran imum mukim dalampembangunan pemerintahan gampong di Aceh. masyarakat masih belum mengetahui tentang peran lembaga mukim ditingkat gampong sehingga mukim masih dianggap tidak memiliki wewenang terhadap pembangunan pemerintahan di gampong. Maka sangat diperlukan sosialisasi oleh pihak pemerintah baik itu mukim sendiri, pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten dan harus bebas dari kepentingan Politik.
"beuseulamat' ...
Komentar
Posting Komentar