WAWASAN NUSANTARA BIDANG EKONOMI

Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang berasal dari Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang berarti cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
 
Secara umum wawasan nusantara juga dapat diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah serta menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
 
Penerapan atau Implementasi wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bertindak dan bersikap dalam rangka mangatasi bermacam masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara indonesia. Implementasi wawasan nusantara senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.


Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi

Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
 
  1. Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
  2. Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
  3. Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
  4. Hasil gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah sedangkan minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah.
 
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya "Dana Alokasi Umum" yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
 
Dengan dilaksanakannya pemerataan dana di setiap daerah, maka kemajuan masyarakat daerah akan semakin pesat dan merata di semua daerah dan juga tujuan Negara untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia lebih mudah cepat tercapai


Implementasi wawasan nusantara dalam bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi, penerapan wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat menggambarkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
 
Prinsip-prinsip penerapan (implementasi) wawasan nusantara pada bidang ekonomi yaitu :
 
  1. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di semua daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh tiap-tiap daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  3. Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, merupakan modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 ALASAN MENGAPA HARUS MEMBUDAYAKAN MEMBACA

𝐏𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐔𝐃𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐀𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍 𝐃𝐄𝐒𝐀

Penyebab Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu