WAWASAN KEBANGSAAN
Sejarah Pembentukan Pancasila
Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Lima sendi utama (Sila) penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke 4 Preambule (Pembukaan) UUD1 945.
Pancasila sebagai Sejarah - Sejarah pembentukan pancasila erat kaitannya dengan Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda dan jepang.
Penjajahan Belanda usai pada 8 Maret 1942, Sejak itu Indonesia diduduki oleh Jepang. Namun Jepang tidak lama melakukan pendudukan di Indonesia. Karena Sejak tahun 1944, tentara Jepang mulai kesulitan dalam menghadapi tentara Sekutu.
Untuk mendapat simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada rakyat indonesia. Janji ini diucapkan pada tanggal 7 September 1944 oleh Perdana Menteri Kaiso.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat tersebut juga dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk bangsa Indonesia setelah merdeka nanti. Pada sidang pertama Ir. Soekarno dan Muhammad Yamin mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Muhammad Yamin memberikan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga memberikan usul secara tertulis yang juga terdiri dari lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bung Karno (1 Juni 1945)
Pada Tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno (Ir. Soekarno) di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengusulkan calon dasar negara yang terdiri dari lima asas, oleh bung karno kelima asas tersebut diberi nama Pancasila, inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila, yang kemudian pada tanggal tersebut dikenang sebagai hari lahirnya Pancasila. 1 Juni menjadi tanggal yang sangat penting, karena di situlah Pancasila telah lahir, dan inilah hari lahir dasar negara Indonesia. berikut kelima asas yang diusulkan Bung Karno sebagai calon dasar negara:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal tersebut oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Kemudian Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal tersebut menurutnya juga bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang 1 BPUPKI, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan dalam sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri dari 8 orang, yaitu:
Mr. Muh. Yamin
Ir. Soekarno
K.H. Wachid Hasjim
Ki Bagus Hadikusumo
M. Sutardjo Kartohadikusumo
R. Otto Iskandar Dinata
Mr. A.A. Maramis
Drs. Muh. Hatta
Kemudian Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berada (berasal) di Jakarta. Hasil yang dapat dicapai antara lain adalah dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul / Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
Mr. Muh. Yamin
Ir. Soekarno
Mr. A.A. Maramis
Drs. Muh. Hatta
K.H. Wachid Hasyim
Mr. Ahmad Subardjo
Abikusno Tjokrosujoso
Abdul Kahar Muzakkir
H. Agus Salim
Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang ini pada tanggal tersebut juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-14 juli 1945, Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno) dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Kemudian Pada tanggal 9 Agustus dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang menggantikan BPUPKI. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI menggelar sidang, dengan acara utama memilih Presiden dan Wakil Presiden dan mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
Untuk pengesahan Pembukaan (Preambul), terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul (pembukaan), Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Inti dari pertemuan tersebut adalah, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari Indonesia yang baru saja diproklamasikan, hal tersebut karena mayoritas penduduk di indonesia bagian timur beragama non-muslim.
Usul kemudian disampaikan oleh Muh. Hatta pada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada KH. Wakhid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta kemudian berusaha meyakinkan tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Setelah dilakukan Musyarah dan Mufakat serta Oleh karena pendekatan yang intens dan demi persatuan dan kesatuan, akhirnya dihapuslah kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan "Yang Maha Esa".
**********
![]() |
Ideologi Pancasila |
Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Deskripsi dan arti filosofi Lambang Negara
Garuda
- Garuda Pancasila merupakan burung yang sudah dikenal melalui mitologi kuno di sejarah Nusantara (Indonesia), yaitu tunggangan Dewa Wishnu yang berwujud seperti burung elang rajawali. Garuda dipakai sebagai Simbol Negara untuk menggambarkan Negara Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan besar.
- Warna keemasan di burung Garuda mengambarkan kejayaan dan keagungan.
- Garuda memiliki sayap, paruh, cakar dan ekor yang melambangkan tenaga dan kekuatan pembangunan.
- Jumlah bulu Garuda Pancasila mengambarkan hari / Tanggal proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17-Agustus-1945, antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8, Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, Jumlah bulu di leher berjumlah 45.
Perisai
- Perisai merupakan tameng yang telah lama dikenal dalam budaya dan peradaban Nusantara sebagai senjata yang melambangkan perlindungan, pertahanan dan perjuangan diri untuk mencapai tujuan.
- Di tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang menggambarkan garis khatulistiwa hal tersebut mencerminkan lokasi / Letak Indonesia, yaitu indonesia sebagai negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa.
- Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila.
- Warna dasar pada ruang perisai merupakan warna bendera Indonesia (merah-putih). dan pada bagian tengahnya memiliki warna dasar hitam.
Berikut adalah Pembagian dan penjelasan lambang pada ruang perisai:
![]() |
Makna Sila Pertama Pancasila, Bintang Tunggal |
![]() |
Makna Sila Kedua Pancasila, Rantai Emas |
![]() |
Makna Sila Ketiga Pancasila, Pohon Beringin |
![]() |
Makna Sila keempat Pancasila, Kepala Banteng |
![]() |
Makna Sila kelima Pancasila, Padi Kapas |
Pita yang bertulis semboyan "Bhinneka Tunggal Ika"
- Sehelai pita putih dengan tulisan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam dicengkeram oleh Kedua cakar Garuda Pancasila.
- Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" memiliki arti beraneka ragam atau berbeda-beda, sedang kata "tunggal" berarti satu, dan kata "ika" bermakna itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diartikan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda beda tapi pada hakikatnya tetap satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk melambangkan kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam ras, budaya, bahasa daerah, agama, suku bangsa dan kepercayaan.
- Warna yang digunakan dalam lambang Garuda Pancasila tidak boleh diletakkan asal asalan karena warna warna itu telah ditentukan untuk diletakkan pada bagian-bagian yang ada pada lambang Garuda Pancasila.
- Warna hitam menjadi warna kepala banteng yang terdapat di lambang Garuda Pancasila. Warna hitam digunakan juga untuk warna perisai tengah latar belakang bintang, juga untuk mewarnai garis datar tengah perisai. dan Warna hitam juga dipakai sebagai warna tulisan untuk semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
- Warna merah digunakan untuk warna perisai kiri atas dan kanan bawah yang terdapat pada lambang Garuda Pancasila.
- Warna hijau digunakan sebagai warna pohon beringin.
- Warna putih dipakai untuk warna perisai kiri bawah dan kanan atas. warna putih juga diberi pada Pita yang dicengkeram oleh Burung Garuda Pancasila.
- Sedangkan Warna kuning diletakkan sebagai warna Garuda Pancasila, untuk warna bintang, rantai, kapas, dan padi.
- Warna putih memiliki arti kesucian, kebenaran, dan kemurnian.
- warna hitam memiliki makna keabadian.
- Warna merah memiliki artian keberanian.
- Warna hijau artinya adalah kesuburan dan kemakmuran.
- Warna kuning berarti kebesaran, kemegahan, dan keluhuran.
Fungsi dan Kedudukan Pancasila:
![]() |
Sejarah Lahirnya UUD 1945 |
Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia
Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 sering terjadi perubahan. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 4 menteri negara dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini dipimpin oleh Bung Karno.
Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet berubah menjadi kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia).
![]() |
Perangko kembali ke UUD 1945 50sen |
- Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara
- MPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
- Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan referendum.
- Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya
- Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.
- Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.
- Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.
- Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.
HASIL AMANDEMEN UUD 1945
Amandemen PertamaPerubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat yang Ditetapkan pada tanggal 19-Oktober-1999, yaitu:
- Pasal 7: Tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 13 ayat 2 dan 3: Tentang Penempatan dan Pengangkatan Duta
- Pasal 5 ayat 1: Tentang Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 14 ayat 1: Tentang Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
- Pasal 15: Tentang Pemberian tanda jasa, gelar, serta kehormatan lain
- Pasal 9 ayat 1 dan 2: Tentang Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 21: Tentang Hak DPR untuk mengajukan RUU
- Pasal 14 ayat 2: Tentang Pemberian abolisi dan amnesty
- Pasal 20 ayat 1-4: Tentang DPR
- Pasal 17 ayat 2 dan 3: Tentang Pengangkatan Menteri
Amandemen Kedua
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 18-Agustus-2000, yaitu:
- Bab IX A: Tentang Wilayah Negara
- Bab VI: Tentang Pemerintahan Daerah
- Bab XA: Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- Bab VII: Tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPR)
- Bab XV: Tentang Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara
- Bab X: Tentang Penduduk dan Warga Negara
- Bab XII: Tentang Pertahanan dan Keamanan
Amandemen Ketiga
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 9-November-2001, yaitu:
- Bab II: Tentang MPR
- Bab I: Tentang Bentuk dan Kedaulatan
- Bab VIII A: Tentang BPK (Badan Pemeriksa keuangan)
- Bab III: Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Bab VII A: Tentang DPR
- Bab V: Tentang Kementrian Negara
- Bab VII B: Tentang Pemilihan Umum
Amandemen Keempat
Perubahan ini meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. yang Ditetapkan pada tanggal 10-Agustus-2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa:
UUD 1945 sebagaimana telah diubah merupakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18-Agustus-1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18-Agustus-2000 pada Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara". dan Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapus.
![]() |
Toleransi Antar Umat Beragama |
Arti dan Makna Toleransi
- Memahami setiap perbedaan.
- Sikap saling tolong menolong antar sesama umat yang tidak membedakan suku, agama, budaya maupun ras.
- Rasa saling menghormati serta menghargai antar sesama umat manusia.
- Memperbaiki tempat-tempat umum
- Kerja bakti membersihkan jalan desa
- Membantu korban kecelakaan lalu-lintas.
- Menolong orang yang terkena musibah atau bencana alam
Toleransi Umat Beragama di Indonesia
- Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain.
- Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
- Sifat dari setiap agama, yang mengandung misi dakwah dan tugas dakwah.
- Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat.
- Para pemeluk agama tidak mampu mengontrol diri, sehingga tidak menghormati bahkan memandang randah agama lain.
- Kecurigaan terhadap pihak lain, baik antar umat beragama, intern umat beragama, atau antara umat beragama dengan pemerintah.
- Sikap saling mempercayai atas itikad baik golongan agama lain.
- Sikap saling menghormati hak orang lain yang menganut ajaran agamanya.
- Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan dan kebiasan kelompok agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan ajaran, keyakinan dan kebiasaan sendiri.
Contoh Toleransi Umat Beragama dalam Kehidupan Nyata
Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Makna Persatuan dan Kesatuan
- Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan sikap saling tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
- Menjalin rasa kemanusiaan memiliki sikap saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
- Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain..
Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol:
- Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.
- Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.
- Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.
Pengertian dan Makna Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia
Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Makna Persatuan dan Kesatuan
- Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan sikap saling tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
- Menjalin rasa kemanusiaan memiliki sikap saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
- Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain..
Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol:
- Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.
- Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.
- Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.
Pengertian NKRI
Fungsi negara
- Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
- Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
- Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.
Tujuan negara:
- Untuk mencapai kesejahteraan umum
- Untuk melaksanakan ketertiban umum
- Untuk memperluas kekuasaan.
Tujuan negara menurut Ahli:
- Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan individu.
- Tujuan negara ialah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
- Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
- Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.
- Negara memiliki tujuan untuk menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.
- Tujuan Negara ialah menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.
- Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang tenteram dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.
- Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban serta keamanan di dalam negara.
- Tujuan Negara ialah mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.
- Tujuan Negara ialah mewujudkan kesejahteraan umum.
Tujuan NKRI
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi NKRI
- Fungsi membentuk kelembagaan Negara
- Fungsi membuat UUD
- Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
- Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
- Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
- Fungsi pertimbangan
- Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
- Fungsi kehakiman
- Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).
![]() |
Keberagaman Bangsa Indonesia |
Pengertian Keragaman Indonesia
Faktor Penyebab keberagaman Bangsa Indonesia
Keberagaman yang ada pada masyarakat, bisa saja menjadi tantangan hal itu disebabkan karena orang yang mempunyai perbedaan pendapat bisa lepas kendali. Munculnya perasaan kedaerahan serta kesukuan yang berlebihan dan dibarengi tindakan yang dapat merusak persatuan, hal tersebut dapat mengancam keutuhan NKRI. Karean itu adanya usaha untuk dapat mewujudkan kerukunan bisa dilakukan dengan menggunakan dialog dan kerjasama dengan prinsip kesetaraan, kebersamaan, toleransidan juga saling menghormati satu sama lain.
- Kondisi negara kepulauan
- Letak strategis wilayah Indonesia
- Perbedaan kondisi alam
- Penerimaan masyarakat terhadap perubahan
- Keadaan transportasi dan kumunikasi
Keberagaman Agama, Kepercayaan dan Ras di Indonesia
Keberagaman suku bangsa dan budaya Budaya
- Kebudayaan brdasar pada lambang
- Kebudayaan merupakan milik bangsa
- Kebudayaan dapat terintegrasi
- Kebudayaan selalu berubah
- Kebudayaan bisa disesuaikan
- Kebudayaan adalah hasil belajar
- Kebudayaan bersifat nisbi dan relatif
Arti Penting Memahami Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
![]() |
Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia |
Manfaat Keberagaman Budaya di Indonesia
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;
![]() |
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia |
Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, laut dan darat.
- menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
- memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU yang berlaku.
- Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung)
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang serta membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR
- Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
- Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung).
- Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
- Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
- Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
- Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau mempengaruhi beban keuangan negara.
- Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
- Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila.
- Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia. presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
- Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
- Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
- Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
- Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
- Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
- Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
- Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
- Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
- Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
- Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
- Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
- Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ).
- Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
- Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
- Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
![]() |
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia |
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat :- Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
- Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
- Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
- Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
Hak-hak Anggota MPR RI :
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- memilih dan dipilih
- Protokoler
- imunitas
- membela diri
- keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota MPR RI :
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) :- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
- Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
- Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mengajukan rancangan undang-undang
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Mengajukan pertanyaan
- Membela diri
- Protokoler
- Imunitas
- Keuangan dan administrative
- Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
- Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
Fungsi Anggota DPR RI :
- Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. - Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN. - Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas DPD (Dewan Perwakilan Daerah):- Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR.
- memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatas
Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) :
- Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
- Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
- Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hak-Hak Anggota DPD RI :
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Protokoler
- Imunitas
- Keuangan dan Administratif
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
- Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
Komisi Yudisial (KY)
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
Tugas Komisi Yudisial ( KY ) :
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
- Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim Agung
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :- Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
- Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
- Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
- Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
- Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
- Memeriksa semua pelaksanaan APBN
- Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
- Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
- Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
- memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
- untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar,
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya - atau perbuatan tercela, dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
- Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
- Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
- Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
- Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
- Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
- untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
- pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
Mahkamah Agung (MA)
Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA ) :Fungsi Peradilan
- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA ialah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi & peninjauan kembali guna menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat, adil dan benar.
- Berkaitan dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji dan menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan perlu ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
Fungsi Mengatur
- Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
- Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang
Fungsi Pengawasan
- Mahkamah Agung menjalankan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar serta berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya rendah, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
- Mahkamah Agung melakukan pengawasan, kepada penegak pengadilan serta tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yaitu dalam hal Memeriksa, menerima, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi teguran, peringatan serta petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Administratif
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Fungsi Nasehat
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
- Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
- Mahkamah Agung memberikan nasihat dan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
- Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara.
Fungsi Lain-lain
- Selain tugas pokok untuk memeriksa, menerima dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung juga diserahi tugas serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA ) :
- memeriksa dan memutus
a) permohonan kasasi;
b) sengketa tentang kewenangan mengadili;
c) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. - memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
- menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
- melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Hak Mahkamah Agung (MA) :
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Parlementer
- Presidensial
- Semipresidensial
- Komunis
- Liberal
- Demokrasi liberal
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).![]() |
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen |
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandementertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
- Sistem Konstitusional.
- Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
- Jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
![]() |
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen |
Pada masa sekarang ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru ini diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu pada tahun 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
- Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Diamandemen)
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia ialah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial (mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas). Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
- Tahun 1945-1949, Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
- Tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
- Tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
- Tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
- Tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
Terdapat perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal tersebut diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru ini antara lain adanya pemilihan secara langsung, mekanisme check and balance, sistem bikameral dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan serta fungsi anggaran.
Lembaga Pemerintahan Kementrian
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri negara diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu pada pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, serta pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
![]() |
Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian |
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
- Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)
Kementerian yang dibubarkan, adalah sebagai berikut :
- Kementerian Penerangan, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
- Kementerian Sosial, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
- Kementerian Kemakmuran, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
Kementerian yang dipisahkan/digabungkan, adalah sebagai berikut :
- Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, yang kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Lembaga Sandi Negara
- Badan Intelijen Negara
- Badan Kepagawaian Negara
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Koordinasi Pananaman Modal
- Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
- Badan Pertanahan Nasional
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Badan Pusat Statistik
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat :
- Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
- Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
Fungsi Anggota MPR RI :
- Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
- Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
Hak-hak Anggota MPR RI :
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- memilih dan dipilih
- Protokoler
- imunitas
- membela diri
- keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota MPR RI :
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Komentar
Posting Komentar