WAWASAN KEBANGSAAN

Sejarah Pembentukan Pancasila 

Sebagai Ideologi dan Dasar Negara 

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Lima sendi utama (Sila) penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke 4 Preambule (Pembukaan) UUD1 945.

Pancasila sebagai Sejarah - Sejarah pembentukan pancasila erat kaitannya dengan Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda dan jepang.

Penjajahan Belanda usai pada 8 Maret 1942, Sejak itu Indonesia diduduki oleh Jepang. Namun Jepang tidak lama melakukan pendudukan di Indonesia. Karena Sejak tahun 1944, tentara Jepang mulai kesulitan dalam menghadapi tentara Sekutu.

Untuk mendapat simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada rakyat indonesia. Janji ini diucapkan pada tanggal 7 September 1944 oleh Perdana Menteri Kaiso.

Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat tersebut juga dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk bangsa Indonesia setelah merdeka nanti. Pada sidang pertama Ir. Soekarno dan Muhammad Yamin mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. 

Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Muhammad Yamin memberikan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:


1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga memberikan usul secara tertulis yang juga terdiri dari lima hal, yaitu:


1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bung Karno (1 Juni 1945)
Pada Tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno (Ir. Soekarno) di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengusulkan calon dasar negara yang terdiri dari lima asas, oleh bung karno kelima asas tersebut diberi nama Pancasila, inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila, yang kemudian pada tanggal tersebut dikenang sebagai hari lahirnya Pancasila. 1 Juni menjadi tanggal yang sangat penting, karena di situlah Pancasila telah lahir, dan inilah hari lahir dasar negara Indonesia. berikut kelima asas yang diusulkan Bung Karno sebagai calon dasar negara:


1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal tersebut oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Kemudian Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:


1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal tersebut menurutnya juga bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang 1 BPUPKI, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan dalam sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri dari 8 orang, yaitu:


Mr. Muh. Yamin
Ir. Soekarno
K.H. Wachid Hasjim
Ki Bagus Hadikusumo
M. Sutardjo Kartohadikusumo
R. Otto Iskandar Dinata
Mr. A.A. Maramis
Drs. Muh. Hatta

Kemudian Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berada (berasal) di Jakarta. Hasil yang dapat dicapai antara lain adalah dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul / Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

Mr. Muh. Yamin
Ir. Soekarno
Mr. A.A. Maramis
Drs. Muh. Hatta
K.H. Wachid Hasyim
Mr. Ahmad Subardjo
Abikusno Tjokrosujoso
Abdul Kahar Muzakkir
H. Agus Salim

Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang ini pada tanggal tersebut juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-14 juli 1945, Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno) dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Kemudian Pada tanggal 9 Agustus dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang menggantikan BPUPKI. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI menggelar sidang, dengan acara utama memilih Presiden dan Wakil Presiden dan mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).

Untuk pengesahan Pembukaan (Preambul), terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul (pembukaan), Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. 

Inti dari pertemuan tersebut adalah, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari Indonesia yang baru saja diproklamasikan, hal tersebut karena mayoritas penduduk di indonesia bagian timur beragama non-muslim.

Usul kemudian disampaikan oleh Muh. Hatta pada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada KH. Wakhid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta kemudian berusaha meyakinkan tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

Setelah dilakukan Musyarah dan Mufakat serta Oleh karena pendekatan yang intens dan demi persatuan dan kesatuan, akhirnya dihapuslah kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan "Yang Maha Esa".


**********

Arti dan Makna Lambang 
Simbol Negara 
 
Garuda Pancasila merupakan Lambang negara Indonesia, yang juga memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap satu Jika). Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda dengan kepala menghadap ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), dan mempunyai perisai berbentuk seperti jantung yang digantung menggunakan rantai pada leher Garuda, dan terdapat semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna "Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap satu Jiwa" tertulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Sultan Hamid II lah yang merancang Lambang ini, namun kemudian disempurnakan oleh Bung Karno, Setelah itu diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada tanggal 11-Februari-1950 dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat.
 
arti pancasila, garuda pancasila, ideologi pancasila, pengertian pancasila, pancasila sebagai ideologi
Ideologi Pancasila

Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.


Deskripsi dan arti filosofi Lambang Negara

Garuda

  • Garuda Pancasila merupakan burung yang sudah dikenal melalui mitologi kuno di sejarah Nusantara (Indonesia), yaitu tunggangan Dewa Wishnu yang berwujud seperti burung elang rajawali. Garuda dipakai sebagai Simbol Negara untuk menggambarkan Negara Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan besar.
  • Warna keemasan di burung Garuda mengambarkan kejayaan dan keagungan.
  • Garuda memiliki sayap, paruh, cakar dan ekor yang melambangkan tenaga dan kekuatan pembangunan.
  • Jumlah bulu Garuda Pancasila mengambarkan hari / Tanggal proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17-Agustus-1945, antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8, Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, Jumlah bulu di leher berjumlah 45.

Perisai

  • Perisai merupakan tameng yang telah lama dikenal dalam budaya dan peradaban Nusantara sebagai senjata yang melambangkan  perlindungan, pertahanan dan perjuangan diri untuk mencapai tujuan.
  • Di tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang menggambarkan garis khatulistiwa hal tersebut mencerminkan lokasi / Letak Indonesia, yaitu indonesia sebagai negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa.
  • Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila.
  • Warna dasar pada ruang perisai merupakan warna bendera Indonesia (merah-putih). dan pada bagian tengahnya memiliki warna dasar hitam.
 
 

Berikut adalah Pembagian dan penjelasan lambang pada ruang perisai:

arti pancasila, garuda pancasila, ideologi pancasila, pengertian pancasila, pancasila sebagai ideologi
Makna Sila Pertama Pancasila, Bintang Tunggal
 
Makna Sila 1, Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima (bersudut lima), bintang emas sendiri dapat diartikan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia.
 
arti pancasila, garuda pancasila, ideologi pancasila, pengertian pancasila, pancasila sebagai ideologi
Makna Sila Kedua Pancasila, Rantai Emas
 
Makna Sila 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu sama lain yang saling membantu, gelang yang persegi menggambarkan pria sedangkan gelang yang lingkaran menggambarkan wanita.
 
arti pancasila, garuda pancasila, ideologi pancasila, pengertian pancasila, pancasila sebagai ideologi
Makna Sila Ketiga Pancasila, Pohon Beringin
 
Makna Sila 3, Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin (Ficus benjamina) di bagian kiri atas perisai berlatar putih, Pohon beringin merupakan sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang - sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar ini dengan tumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Hal ini mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia. Pohon Beringin juga mempunyai banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. ini mencerminkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai latar belakang budaya yang berbeda-beda (bermacam-macam).
 

arti pancasila, garuda pancasila, ideologi pancasila, pengertian pancasila, pancasila sebagai ideologi
Makna Sila keempat Pancasila, Kepala Banteng
 
Makna Sila 4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. yang disimbolkan dengan kepala banteng pada bagian kanan atas perisai berlatar merah. Lembu liar atau Banteng merupakan binatang sosial yang suka berkumpul, sama halnya dengan manusia dimana dalam pengambilan keputusan harus dilakukan secara musyawarah salah satunya dengan cara berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
 
arti pancasila, garuda pancasila, ideologi pancasila, pengertian pancasila, pancasila sebagai ideologi
Makna Sila kelima Pancasila, Padi Kapas
 
Makna Sila 5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan padi dan kapas di bagian kanan bawah perisai yang berlatar putih. kapas dan padi (mencerminkan pangan dan sandang) merupakan kebutuhan pokok semua masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. ini mencerminkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial anatara satu dan yang lainnya, tapi hal ini (persamaan sosial) bukan berarti bahwa Indonesia memakai ideologi komunisme.

Pita yang bertulis semboyan "Bhinneka Tunggal Ika"

  • Sehelai pita putih dengan tulisan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam dicengkeram oleh Kedua cakar Garuda Pancasila.
  • Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" memiliki arti beraneka ragam atau berbeda-beda, sedang kata "tunggal" berarti satu, dan kata "ika" bermakna itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diartikan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda beda tapi pada hakikatnya tetap satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk melambangkan kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam ras, budaya, bahasa daerah, agama, suku bangsa dan kepercayaan.
Letak Warna Pada Bagian-bagian Garuda Pancasila
  • Warna yang digunakan dalam lambang Garuda Pancasila tidak boleh diletakkan asal asalan karena warna warna itu telah ditentukan untuk diletakkan pada bagian-bagian yang ada pada lambang Garuda Pancasila.
  • Warna hitam menjadi warna kepala banteng yang terdapat di lambang Garuda Pancasila. Warna hitam digunakan juga untuk warna perisai tengah latar belakang bintang, juga untuk mewarnai garis datar tengah perisai. dan Warna hitam juga dipakai sebagai warna tulisan untuk semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
  • Warna merah digunakan untuk warna perisai kiri atas dan kanan bawah yang terdapat pada lambang Garuda Pancasila.
  • Warna hijau digunakan sebagai warna pohon beringin.
  • Warna putih dipakai untuk warna perisai kiri bawah dan kanan atas. warna putih juga diberi pada Pita yang dicengkeram oleh Burung Garuda Pancasila.
  • Sedangkan Warna kuning diletakkan sebagai warna Garuda Pancasila, untuk warna bintang, rantai, kapas, dan padi.
Makna Warna pada Garuda Pancasila
Ada beberapa warna yang terdapat pada Lambang Garuda Pancasila. Warna-warna yang dipakai menjadi warna pada lambang Garuda Pancasila ini memiliki makna dan arti kurang lebih sebagai berikut.
  • Warna putih memiliki arti kesucian, kebenaran, dan kemurnian.
  • warna hitam memiliki makna keabadian.
  • Warna merah memiliki artian keberanian.
  • Warna hijau artinya adalah kesuburan dan kemakmuran.
  • Warna kuning berarti kebesaran, kemegahan, dan keluhuran.

**********
Fungsi dan Kedudukan Pancasila 
 
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: "pañca" berarti lima dan "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
 
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila memiliki banyak Kedudukan dan Fungsi bagi bangsa Indonesia, Berikut Ini adalah beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia:
 

Fungsi dan Kedudukan Pancasila:

1. Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia
Dasar negara merupakan fundamen atau Alas yang dijadikan pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu alas atau landasan yaitu Pancasila. Pancasila pada fungsinya sebagai dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang telah membentuk watak, sikap, prilaku, etika dan tata nilai norma yang telah melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman / tuntunan untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan lingkungan.
 
3. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
 
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia, hal tersebut melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin digapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.
 
5. Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber tertib hukum
Poin ini dapat diartikan bahwa segala peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan (kontra) dengan Pancasila. Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila.
 
6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. dan Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan adanya kepribadian Negara Indonesia yang bisa mem bedakan dengan bangsa lain, yaitu amal perbuatan, tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.
 
7. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Dalan Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa. dimana tujuan akhirnya yaitu untuk mencapai masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.
 
8. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Karena saat berdirinya bangsa indonesia, Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa untuk dilaksanakan, di lestarikan dan di pelihara. Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18-Agustus-1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia), PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur (Pancasila) tersebut.


9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi Bangsa Indonesia guna mempersatukan Rakyat Indonesia.
 
10. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional memiliki konsekuensi bahwa di dalam segala aspek pembangunan nasional wajib berlandasakan pada hakikat nilai nilai dari sila sila yang ada pada pancasila.

**********
Sejarah
UUD 1945
 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sering kita disebut dengan UUD 1945 atau UUD '45, merupakan hukum basic law (dasar tertulis), konstitusi pemerintahan Bangsa Indonesia.
 
pasal uud 1945, amandemen uud 1945, uud tahun 1945, dasar negara
Sejarah Lahirnya UUD 1945
 

UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
 
Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. berikut Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia secara lengkap berdasarkan pembagian / periodesasi waktu terjadinya:
 

Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 badan ini merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung pada 28 Mei - 1 Juni 1945, Pada saat itu Bung Karno menyampaikan gagasan "Dasar Negara", yang ia beri nama Pancasila.
 
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihapusnya kata "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945.
 
 
Kemudian Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada saat Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. dan Tanggal 18-Agustus-1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
 
Periode Diberlakukannya UUD 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)
Dalam Periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia saat itu disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena saat itu DPR dan MPR belum terbentuk. Selanjutnya Pada 14-November-1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, dimana peristiwa tersebut adalah perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.


Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 sering terjadi perubahan. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 4 menteri negara dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini dipimpin oleh Bung Karno.

Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet berubah menjadi kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia).
 
Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 (27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)
Pada saat itu pemerintah Indonesia menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola urusan internal. Ini merupakan perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.
 
Periode Diberlakukanya UUDS 1950 (17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)
Pada periode UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang lebih dikenal Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, hal tersebut lantaran tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai. Setelah memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun, kemudian rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai, hal tersebut karena tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 yang sesungguhnya.

pasal uud 1945, amandemen uud 1945, uud tahun 1945, dasar negara
Perangko kembali ke UUD 1945 50sen
 
Periode Diberlakukanya  kembali UUD 1945 (5-Juli-1959 sampai 1966)
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, kemudian pada 5-Juli-1959, Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
 
Pada saat itu, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk:
 
  • Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.

Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966 sampai 21-Mei-1998)
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen dan murni. Akibatnya Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan:
 
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
  • Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan referendum.
  • Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya
 
Masa (21-Mei-1998 sampai 19-Oktober-1999)
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.
 
Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)
Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 98 adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan multitafsir), dan kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi.
 
Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat, tatanan negara, pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. Amandemen UUD 1945 mempunyai kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan UUD 1945, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga memperjelas sistem pemerintahan presidensial.
 
Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali amendemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu:
 
  • Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.
  • Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.
  • Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.
  • Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.

HASIL AMANDEMEN UUD 1945

Amandemen Pertama
Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat yang Ditetapkan pada tanggal 19-Oktober-1999, yaitu:
  • Pasal 7: Tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pasal 13 ayat 2 dan 3: Tentang Penempatan dan Pengangkatan Duta
  • Pasal 5 ayat 1: Tentang Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
  • Pasal 14 ayat 1: Tentang Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
  • Pasal 15: Tentang Pemberian tanda jasa, gelar, serta kehormatan lain
  • Pasal 9 ayat 1 dan 2: Tentang Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
  • Pasal 21: Tentang Hak DPR untuk mengajukan RUU
  • Pasal 14 ayat 2: Tentang Pemberian abolisi dan amnesty
  • Pasal 20 ayat 1-4: Tentang DPR
  • Pasal 17 ayat 2 dan 3: Tentang Pengangkatan Menteri

Amandemen Kedua
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 18-Agustus-2000, yaitu:
  • Bab IX A: Tentang Wilayah Negara
  • Bab VI: Tentang Pemerintahan Daerah
  • Bab XA: Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Bab VII: Tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPR)
  • Bab XV: Tentang Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara
  • Bab X: Tentang Penduduk dan Warga Negara
  • Bab XII: Tentang Pertahanan dan Keamanan

Amandemen Ketiga
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 9-November-2001, yaitu:
  • Bab II: Tentang MPR
  • Bab I: Tentang Bentuk dan Kedaulatan
  • Bab VIII A: Tentang BPK (Badan Pemeriksa keuangan)
  • Bab III: Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
  • Bab VII A: Tentang DPR
  • Bab V: Tentang Kementrian Negara 
  • Bab VII B: Tentang Pemilihan Umum

Amandemen Keempat
Perubahan ini meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. yang Ditetapkan pada tanggal 10-Agustus-2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa:

UUD 1945 sebagaimana telah diubah merupakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18-Agustus-1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18-Agustus-2000 pada Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara". dan Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapus.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
 
Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.

**********
Toleransi Antar Umat Beragama
 
Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan individu / manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda dengannya salah satunya adalah perbedaan kepercayaan / agama.
 
Toleransi Antar Umat Beragama
Toleransi Antar Umat Beragama
 

Dalam menjalani kehidupan sosial tidak bisa dipungkiri akan ada gesekan-gesekan yang akan dapat terjadi antar kelompok masyarakat, baik yang berkaitan dengan agama atau ras. Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat maka diperlukan sikap saling menghargai dan menghormati, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan pertikaian.


Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya" Sehigga kita sebagai warga Negara sudah sewajarnya saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi menjaga keutuhan Negara dan menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama.
 

Arti dan Makna Toleransi

Toleransi berasal dari bahasa latin dari kata "Tolerare" yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain.
 
Toleransi juga dapat dikatakan istilah pada konteks agama dan sosial budaya yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap golongan-golongan yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada suatu masyarakat. Misalnya toleransi beragama dimana penganut Agama mayoritas dalam sebuah masyarakat mengizinkan keberadaan agama minoritas lainnya. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.


Istilah toleransi juga dapat digunakan dengan menggunakan definisi "golongan / Kelompok" yang lebih luas, misalnya orientasi seksual, partai politik, dan lain-lain. Sampai sekarang masih banyak kontroversi serta kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum konservatif atau liberal. 
 
 
Pada sila pertama dalam Pancasila, disebutkan bahwa bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hal yang mutlak. Karena Semua agama menghargai manusia oleh karena itu semua umat beragama juga harus saling menghargai. Sehingga terbina kerukunan hidup anatar umat beragama.
 
Contoh Perwujutan Toleransi Beragama:
  • Memahami setiap perbedaan.
  • Sikap saling tolong menolong antar sesama umat yang tidak membedakan suku, agama, budaya maupun ras.
  • Rasa saling menghormati serta menghargai antar sesama umat manusia.
 
Contoh pelaksanaan Toleransi Beragama:
 
  • Memperbaiki tempat-tempat umum 
  • Kerja bakti membersihkan jalan desa
  • Membantu korban kecelakaan lalu-lintas.
  • Menolong orang yang terkena musibah atau bencana alam
Jadi, bentuk kerjasama ini harus kita praktekkan dalam kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan serta tidak menyinggung keyakinan pemeluk agama lain. melalui toleransi diharapkan terwujud ketertiban, ketenangan dan keaktifan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing..
 

Toleransi Umat Beragama di Indonesia

Pandangan ini muncul dilatarbelakangi oleh semakin meruncingnya hubungan antar umat beragama di indonesia. Penyebab munculnya ketegangan antar umat beragama tersebut antara lain:
 
  • Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain.
  • Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
  • Sifat dari setiap agama, yang mengandung misi dakwah dan tugas dakwah.
  • Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat.
  • Para pemeluk agama tidak mampu mengontrol diri, sehingga tidak menghormati bahkan memandang randah agama lain.
  • Kecurigaan terhadap pihak lain, baik antar umat beragama, intern umat beragama, atau antara umat beragama dengan pemerintah.
 
Pluralitas agama hanya dapat dicapai seandainya masing-masing kelompok bersikap lapang dada satu sama lain. Sikap lapang dada dalam kehidupan beragama akan memiliki makna bagi kemajuan dan kehidupan masyarakat plural, apabila ia diwujudkan dalam:
 
  • Sikap saling mempercayai atas itikad baik golongan agama lain.
  • Sikap saling menghormati hak orang lain yang menganut ajaran agamanya.
  • Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan dan kebiasan kelompok agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan ajaran, keyakinan dan kebiasaan sendiri.

Contoh Toleransi Umat Beragama dalam Kehidupan Nyata

Toleransi antarumat beragama antara pemeluk Agama Islam dan Kristen di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan dan Masjid Al Hikmah, Serengan, Kota Solo, Jateng. yang tercipta sejak dahulu.
 
"Dua bangunan tersebut berdampingan serta memiliki alamat yang sama, yaitu di Jalan Gatot Subroto Nomor 222, Solo,"
 
Namun Perbedaan keyakinan tidak menyurutkan semangat pemeluk Kristen dan Islam setempat untuk saling menjaga kerukunan, menghormati dan mengembangkan sikap toleransi. Bangunan Masjid Al Hikmah didirikan pada tahun 1947 sedangkan GKJ Joyodingratan didirikan 10 tahun sebelumnya atau sekitar 1937. namun Toleransi antarumat beragama telah tercipta sejak lama disini.
 
Misalnya saat pelaksanaan Idul Fitri yang jatuh pada Minggu. Pengelola gereja langsung menelepon pengurus masjid untuk menanyakan soal kepastian perayaan Idul Fitri. Kemudian pengurus gereja merubah jadwal ibadah paginya pada Minggu menjadi siang hari, agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan shalat Idul Fitri.
 
Contoh lainnya adalah pengurus masjid selalu membolehkan halaman Masjid untuk parkir kendaraan bagi umat kristiani GKJ Joyoningratan saat ibadah Paskah maupun Natal.
 
hal tersebut merupakan contoh kecil toleransi antarumat beragama yang hingga saat ini terus dipelihara. Baik pihak gereja maupun Pihak masjid, saling menghargai dan memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk dan lancar bagi masih-masing pemeluknya. seandainya terdapat oknum tertentu yang akan mengusik kerukunan antar umat beragama di tempat tersebut, baik pihak masjid maupaun gereja akan bergabung untuk mencegahnya.

**********
Persatuan dan Kesatuan Bangsa 
 
Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk, ditandai dengan banyaknya suku, etnis, budaya, agama, adat istiadat di dalamnya. Di sisi lain, Bangsa Indonesia dikenal memiliki masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Multikulturalitas dan Kemajemukan ini menggambarkan banyaknya keragaman yang ada. Bila dikelola secara benar, keberagaman dapat menghasilkan energi yang luar biasah besar. Namun sebaliknya bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas dapat menghasilkan perpecahan. oleh karena itu Persatuan dan Kesatuan adalah hal yang mutlak bagi bangsa indonesia.

Pengertian Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata "satu" yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Kata Persatuan sendiri bisa diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Dengan demikian persatuan dan kesatuan memiliki makna "bersatunya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi". Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai persatuan bangsa / negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.


Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, istilah "Persatuan Indonesia" merupakan faktor kunci yaitu sebagai sumber motivasi, semangat dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal tersebut juga tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Dan perjuangan pergerakan Indonesia tlah sampelah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kdepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
 
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sudah tampak saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). dalam Pasal 1 ayat 1 UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, "Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik". selanjutnya ditegaskan dalam Sila ketiga Pancasila tentang tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan tersebut.
 

Makna Persatuan dan Kesatuan

Di dalam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, terdapat 3 makna penting di dalamnya, yaitu:
  • Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan sikap saling tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
  • Menjalin rasa kemanusiaan memiliki sikap saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
  • Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain..

Prinsip Persatuan dan Kesatuan

Jika dikaji lebih jauh, dari arti dan makna persatuan dan kesatuan terdapat beberapa prinsip persatuan dan kesatuan dari keberagaman di Indonesia yang juga harus kita hayati:
 
Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita harus mencintai bangsa Indonesia, namun hal tersebut bukan berarti kita harus mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Kita tidak bisa memaksakan kehendak kita kepada negara lain karena pandangan seperti itu akan mencelakakan sebuah bangsa. karena sikap tersebut bertentangan dengan sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
 
Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai agama, suku, adat istiadat dan bahasa yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita untuk saling menghargai dan bersatu sebagai bangsa Indonesia.
 
Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. kita memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap diri kita sendiri, terhadap sesama manusia, dan tanggung jawab dalam hubungannya dengan Tuhan YME.
 
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang lebih sejahtera, adil dan makmur. Karena Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.
 
Prinsip Wawasan Nusantara
Melalui wawasan nusantara, kedudukan masyarakat Indonesia diletakkan dalam kerangka kesatuan politik, budaya, ekonomi, sosial serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan ini, manusia Indonesia merasa satu, sebangsa senasib sepenanggungan, dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
 

Tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol:

Perasaan senasib
Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang panjang berada dalam masa penjajahan (pemerintahan kolonial). Kondisi tersebut telah melahirkan rasa memiliki perasaan senasib untuk bebas dari cekraman penjajah. Perasaan Senasib sepenanggungan ketika sama-sama merasakan penjajahan menjadikan mereka bersatu untuk berjuang melawan penjajah tanpa memandang latar belakang agama, suku, asal-usul etnis, bahasa maupun golongan.
 
Sumpah Pemuda
Kebulatan tekad untuk menciptakan Persatuan Indonesia kemudian tercermin di ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta yang diprakarsai oleh pemuda perintis kemerdekaan yang berbunyi:
 
  • Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.
  • Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.
  • Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.
 
Sampai sekarang Sumpah Pemuda sering disebut sebagai pangkal tumpuan cita-cita menuju Indonesia merdeka. walaupun pada kenyataanya persatuan berkali-kali mengalami gangguan dan kerenggangan.
 
Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia merdeka yang sangat momunental ditandai dengan lahirnya Budi Utomo pada 20 Mei 1908, Budi Utomo merupakan sebuah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo beserta para mahasiswa STOVIA. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya Budi Utomo menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia walaupun pada saat itu organisasi ini awalnya hanya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa. Setelah Organisasi Budi Utomo lahir kemudian bermunculan organiasasi lain yang bertujuan mencapai Kemerdekaan Indonesia. Organisasi tersebut adalah, Serikat Islam Tahun 1911, Muhammadiyah Tahun 1912, Indiche Partij Tahun 1911, Perhimpunan Indonesia Tahun 1924, Partai Nasional Indonesia Tahun 1929, Partindo Tahun 1933 dan sebagainya. Integrasi pergerakan dalam mencapai cita-cita itu pertama kali tampak dalam bentuk federasi seluruh organisasi politik / organisasi masyarakat yang ada yaitu permufakatan perhimpunan-perhimpunan Politik Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1927.
Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa Indonesia, ini berarti bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya pada saat diproklamasikan. Puncak bukanlah akhir, oleh karena itu perjuangan belum selesai karena itu kita sebagai generasi muda harus tetap berjuang untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan di segala bidang kehidupan. Proklamasi memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan sejak saat itu bangsa Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri tanpa campur dari negara lain.
 
Arti Penting Persatuan dan Kesatuan Bangsa adalah sebagai alat untuk mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan yakni masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Karena Persatuan sangatlah penting untuk mencapai kesejahteraan bagi sebuah negara.

**********

Pengertian dan Makna Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan (moto) yang dimiliki bangsa Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diartikan dengan kalimat "Berbeda-beda tetapi tetap satu".
 
Jika Diterjemahkan per kata, kata bhinneka memiliki arti "beraneka ragam" atau "berbeda-beda". Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" yang merupakan pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu". Jadi Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu",

Dimana kata Bhinneka Tunggal Ikan "Beraneka Satu Itu" bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan.
 
Semboyan Bhinneka Tunggal Ikan sering digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, suku, ras, bahasa daerah, kepercayaan maupun agama.
 
Kalimat Bhinneka Tunggal Ikan sendiri merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuno yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular sekitar abad ke-14 semasa kerajaan Majapahit. Kakawin ini merupakan kakawin yang mengajarkan toleransi umat beragama yaitu mengajarkan toleransi antara umat Buddha dengan umat Hindu Siwa.

Bhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia

Bangsa Indonesia beruntung telah memiliki falsafah bhinneka tunggal ika sejak dahulu ketika negara barat masih mulai memerhatikan tentang konsep keberagaman. Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keberagaman. Jika dilihat dari kondisi alam saja Indonesia sangat kaya akan ragam flora dan fauna, yang tersebar dari ujung barat samapai ujung timur serta dari ujung selatan ke utara di terdapat sekitar 17508 pulau. Bangsa ini juga didiami lebih dari 1000 suku yang menguasai sekitar 77 bahasa daerah dan menganut berbagai agama dan kepercayaan. Keberagaman ini merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Atas dasar ini, para pendiri / proklamator bangsa sepakat untuk menggusunug bhinneka tunggal ika sebagai semboyan Bangsa Indonesia.
 
Karena Bagi setiap masyarakat Indonesia, semboyan Bhineka Tunggal Ika dapat dijadikan sebagai dasar guna melaksanakan perwujudan terhadap kerukuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Selayaknya, kita mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari, contohnya dengan cara menjalani kehidupan dengan saling menghargai dan menghormati setiap individu / warga negara, terlepas dari setiap perbedaan yang ada, tidak saling membedakan bahkan mencaci karena hal ini bisa menimbulkan konflik dan menjadi sumber atau awal pemecah kesatuan bangsa.
 
Dengan Bhineka Tunggal Ika Rakyat Indonesia dilarang saling mendiskriminasi dengan memandang perbedaan suku, bentuk wajah, warna kulit, agama, dan lain sebagainya. Karena Semua rakyat indonesia perlu memiliki kesadaran bahwa Bangsa Indonesia terdiri dari banyak keragaman. Oleh karenanya semua rakyat indonesia harus menanamkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam hati, serta menyingkirkan dan membuang sikap egois yang selalu mengutamakan diri sendiri atau menomorsatukan asal daerahnya dan menganggap daerah lain tidak lebih penting daripada daerahnya.

**********
Persatuan dan Kesatuan Bangsa 
 
Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk, ditandai dengan banyaknya suku, etnis, budaya, agama, adat istiadat di dalamnya. Di sisi lain, Bangsa Indonesia dikenal memiliki masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Multikulturalitas dan Kemajemukan ini menggambarkan banyaknya keragaman yang ada. Bila dikelola secara benar, keberagaman dapat menghasilkan energi yang luar biasah besar. Namun sebaliknya bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas dapat menghasilkan perpecahan. oleh karena itu Persatuan dan Kesatuan adalah hal yang mutlak bagi bangsa indonesia.

Pengertian Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata "satu" yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Kata Persatuan sendiri bisa diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Dengan demikian persatuan dan kesatuan memiliki makna "bersatunya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi". Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai persatuan bangsa / negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.


Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, istilah "Persatuan Indonesia" merupakan faktor kunci yaitu sebagai sumber motivasi, semangat dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal tersebut juga tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Dan perjuangan pergerakan Indonesia tlah sampelah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kdepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
 
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sudah tampak saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). dalam Pasal 1 ayat 1 UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, "Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik". selanjutnya ditegaskan dalam Sila ketiga Pancasila tentang tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan tersebut.
 

Makna Persatuan dan Kesatuan

Di dalam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, terdapat 3 makna penting di dalamnya, yaitu:
  • Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan sikap saling tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
  • Menjalin rasa kemanusiaan memiliki sikap saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
  • Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain..

Prinsip Persatuan dan Kesatuan

Jika dikaji lebih jauh, dari arti dan makna persatuan dan kesatuan terdapat beberapa prinsip persatuan dan kesatuan dari keberagaman di Indonesia yang juga harus kita hayati:
 
Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita harus mencintai bangsa Indonesia, namun hal tersebut bukan berarti kita harus mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Kita tidak bisa memaksakan kehendak kita kepada negara lain karena pandangan seperti itu akan mencelakakan sebuah bangsa. karena sikap tersebut bertentangan dengan sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
 
Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai agama, suku, adat istiadat dan bahasa yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita untuk saling menghargai dan bersatu sebagai bangsa Indonesia.
 
Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. kita memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap diri kita sendiri, terhadap sesama manusia, dan tanggung jawab dalam hubungannya dengan Tuhan YME.
 
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang lebih sejahtera, adil dan makmur. Karena Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.
 
Prinsip Wawasan Nusantara
Melalui wawasan nusantara, kedudukan masyarakat Indonesia diletakkan dalam kerangka kesatuan politik, budaya, ekonomi, sosial serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan ini, manusia Indonesia merasa satu, sebangsa senasib sepenanggungan, dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
 

Tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol:

Perasaan senasib
Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang panjang berada dalam masa penjajahan (pemerintahan kolonial). Kondisi tersebut telah melahirkan rasa memiliki perasaan senasib untuk bebas dari cekraman penjajah. Perasaan Senasib sepenanggungan ketika sama-sama merasakan penjajahan menjadikan mereka bersatu untuk berjuang melawan penjajah tanpa memandang latar belakang agama, suku, asal-usul etnis, bahasa maupun golongan.
 
Sumpah Pemuda
Kebulatan tekad untuk menciptakan Persatuan Indonesia kemudian tercermin di ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta yang diprakarsai oleh pemuda perintis kemerdekaan yang berbunyi:
 
  • Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.
  • Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.
  • Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.
 
Sampai sekarang Sumpah Pemuda sering disebut sebagai pangkal tumpuan cita-cita menuju Indonesia merdeka. walaupun pada kenyataanya persatuan berkali-kali mengalami gangguan dan kerenggangan.
 
Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia merdeka yang sangat momunental ditandai dengan lahirnya Budi Utomo pada 20 Mei 1908, Budi Utomo merupakan sebuah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo beserta para mahasiswa STOVIA. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya Budi Utomo menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia walaupun pada saat itu organisasi ini awalnya hanya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa. Setelah Organisasi Budi Utomo lahir kemudian bermunculan organiasasi lain yang bertujuan mencapai Kemerdekaan Indonesia. Organisasi tersebut adalah, Serikat Islam Tahun 1911, Muhammadiyah Tahun 1912, Indiche Partij Tahun 1911, Perhimpunan Indonesia Tahun 1924, Partai Nasional Indonesia Tahun 1929, Partindo Tahun 1933 dan sebagainya. Integrasi pergerakan dalam mencapai cita-cita itu pertama kali tampak dalam bentuk federasi seluruh organisasi politik / organisasi masyarakat yang ada yaitu permufakatan perhimpunan-perhimpunan Politik Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1927.
Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa Indonesia, ini berarti bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya pada saat diproklamasikan. Puncak bukanlah akhir, oleh karena itu perjuangan belum selesai karena itu kita sebagai generasi muda harus tetap berjuang untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan di segala bidang kehidupan. Proklamasi memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan sejak saat itu bangsa Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri tanpa campur dari negara lain.
 
Arti Penting Persatuan dan Kesatuan Bangsa adalah sebagai alat untuk mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan yakni masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Karena Persatuan sangatlah penting untuk mencapai kesejahteraan bagi sebuah negara.

**********
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI 
 
Sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana (ringkas) saja. Artikel dibawah ini akan menambah pengetahuan serta wawasan sobat mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). di dunia ini ada banyak bentuk kenegaraan antara lain: negara dominion, negara serikat, negara uni, negara protektorat, serta trust dan mandat. Sedangkan bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah negara kesatuan dengan bentuk republik. bentuk tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.

Pengertian NKRI

Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
 
 
Sedang Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
 
Secara umum fungsi dan Tujuan negara ialah:

Fungsi negara

  • Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
  • Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
  • Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
  • Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.

Tujuan negara:

  • Untuk mencapai kesejahteraan umum
  • Untuk melaksanakan ketertiban umum
  • Untuk memperluas kekuasaan.

Tujuan negara menurut Ahli:

Tujuan Negara Menurut ajaran Plato
 
  • Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan individu.
 
Tujuan Negara Menurut Rousseau
 
  • Tujuan negara ialah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
 
Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau
 
  • Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
 
Tujuan Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli
 
  • Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.
 
Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski
 
  • Negara memiliki tujuan untuk menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.
 
Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Hukum
 
  • Tujuan Negara ialah menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.
 
Tujuan Negara Menurut ajaran Teokratis
 
  • Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang tenteram dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.
Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Polis
 
  • Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban serta keamanan di dalam negara.
 
Tujuan Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas
 
  • Tujuan Negara ialah mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.
 
Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan
 
  • Tujuan Negara ialah mewujudkan kesejahteraan umum.
 

Tujuan NKRI

Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu:
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fungsi NKRI

Berdasarkan tujuan  nasional Negara Indonesia, maka fungsi NKRI dapat disimpulkan sebagai berikut:
  • Fungsi membentuk kelembagaan Negara
  • Fungsi membuat UUD
  • Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
  • Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
  • Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
  • Fungsi pertimbangan
  • Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
  • Fungsi kehakiman
  • Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).
**********
Keberagaman Bangsa Indonesia
 
Indonesia merupakan negara kepulauan yang penuh dengan kekayaan serta keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, bahasa daerah, dan masih banyak lainnya. Meskipun penuh dengan keragaman budaya, Indonesia tetap satu sesuai dengan semboyan nya, Bhineka Tunggal Ika yang artinya "meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Keragaman budaya turut serta didukung oleh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah wilayah-wilayahnya oleh lautan. 
 
Keberagaman Bangsa Indonesia
Keberagaman Bangsa Indonesia

Pengertian Keragaman Indonesia

Keragaman merupakan suatu kondisi pada kehidupan masyarakat. Perbedaan seperti itu ada pada suku bangsa, agama, ras, serta budaya. Keragaman yang ada di Indonesia adalah kekayaan dan keindahan bangsa indonesia. Pemerintah harus bisa mendorong keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional menuju indonesia yang lebih baik.

Faktor Penyebab keberagaman Bangsa Indonesia

Keberagaman bangsa Indonesia dapat dibentuk oleh banyaknya jumlah suku bangsa yang tinggal di wilayah Indonesia dan tersebar di berbagai pulau dan wilayah di penjuru indonesia. Setiap suku bangsa memiliki ciri khas dan karakteristik sendiri pada aspek sosial dan budaya. Menurut penelitian badan statistik auat BPS, yang di lakukan tahun 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa.

Keberagaman yang ada pada masyarakat, bisa saja menjadi tantangan hal itu disebabkan karena orang yang mempunyai perbedaan pendapat bisa lepas kendali. Munculnya perasaan kedaerahan serta kesukuan yang berlebihan dan dibarengi tindakan yang dapat merusak persatuan, hal tersebut dapat mengancam keutuhan NKRI. Karean itu adanya usaha untuk dapat mewujudkan kerukunan bisa dilakukan dengan menggunakan dialog dan kerjasama dengan prinsip kesetaraan, kebersamaan, toleransidan juga saling menghormati satu sama lain.
Keberagaman masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Kondisi negara kepulauan
  • Letak strategis wilayah Indonesia
  • Perbedaan kondisi alam
  • Penerimaan masyarakat terhadap perubahan
  • Keadaan transportasi dan kumunikasi

Keberagaman Agama, Kepercayaan dan Ras di Indonesia

Keberagaman ini antara lain di pengaruhi oleh letak geografis indonesia yang terletak di jalur perdagangan internasional, serta kekayaan alam yang melimpah maka perdagang asing datang ke Indonesia. Selain melakukan kegiatan perdagangan, mereka juga menyebarkan ajaran agama dan kepercayaan yang mereka yakni agama Budha dan Hindu masuk dibawa oleh bangsa India yang telah lama berdagang dengan Indonesia, lalu menyusul para pedagang Gujarat yang menyebarkan agama Islam. Kedatangan bangsa Eropa membawa agama katolik dan kristen, sedangkan pedagang cina menyebarkan ajaran Kong Hu Chu. Berbagai agama diterima oleh bangsa Indonesia karena sebelumnya masyarakat sudah mengenal kepercayaan sperti dinamisme maupun animisme. Juga sifat keterbukaan masyarakat Indonesia terhadap budaya lain.
 
Keberagaman Ras dapat diartikan sebagai sekelompok besar manusia yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama. Manusia yang satu mempunyai perbedaan ras dengan manusia yang lainnya sebab adanya perbedaan ciri-ciri fisik seperti bentuk rambut, warna kulit, bentuk badan, ukuran badan, bentuk mata, warna mata, dan ciri fisik lainnya. Masyarakat indonesia memiliki keberagaman ras disebabkan oleh kehadiran bangsa asing ke wilayah Indonesia. Beberapa ras yang ada di Indonesia seperti ras malayan-mongoloid yang tersebar di wilayah sumatra, kalimantan, sulawesi, jawa, bali,. Yang kedua adalah ras malanesoid yang tersebar di daerah Papua, NTT dan maluku. Ketiga ras Kaukosoid yaitu orang India, timur Tengah, Australia, Eropa dan Amerika. Terakhir yaitu ras Asiatic mongoloid seperti orang Tionghoa, korea dan jepang. Ras ini tinggal dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia, namun terkadang mendiami wilayah tertentu.
 

Keberagaman suku bangsa dan budaya Budaya

Budaya mempunyai sifat yang universal. Hal tersebut berarti ada berbagai sifat umum yang melekat dan menyatu pada setiap budaya yang ada dan dihasilkan. Beberapa sifat universal budaya tersebut di antaranya :
  • Kebudayaan brdasar pada lambang
  • Kebudayaan merupakan milik bangsa
  • Kebudayaan dapat terintegrasi
  • Kebudayaan selalu berubah
  • Kebudayaan bisa disesuaikan
  • Kebudayaan adalah hasil belajar
  • Kebudayaan bersifat nisbi dan relatif
Pada suatu budaya juga terdapat suatu pola prilaku yang biasa disebut patterm of behavior yang merupakan tat cara masyarakat.
 

Arti Penting Memahami Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

Pernahkah anda bepergian ke pulau-pulau atau daerah-daerah lain di penjuru Indonesia? Coba ceritakan pengalaman anda ketika berkunjung ke lain pulau atau ke lain daerah tempat tinggal kalian.
 
Nah, dengan mengetahui pulau-pulau atau daerah-daerah di Indonesia kita dapat mengetahui perbedaan secara kewilayahan dan perbedaan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
 
Aspek kewilayahan menjelaskan, bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau besar kecil di dalamnya. Satu pulau dengan pulau yang lain dipisahkan oleh bentangan laut yang sangat luas. Kondisi wilayah yang demikian menjadikan keterpisahan antara satu bagian wilayah negara dengan wilayah negara yang lain dalam negara Indonesia. Selain itu juga terdapatnya jarak yang jauh antara pusat dengan daerah. Terbawa oleh kondisi kewilayahan tersebut, perlu disadari oleh semua pihak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya rawan terjadinya perpecahan (disintegrasi).
 
Aspek sosial budaya menjelaskan, bahwa masyarakat Indonesia diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, baik perbedaan agama, suku, ras, bahasa dan kebudayaan. Kondisi sosial budaya yang demikian menjadikan kehidupan bangsa Indonesia menyimpan potensi terjadinya konflik. Kenyataan juga menunjukkan, bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia sering terjadi konflik antar-kelompok masyarakat yang dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan tersebut. Sampai saat ini, konflik-konflik yang terjadi tidak menimbulkan perpecahan dalam kehidupan bangsa ini. Namun demikian kenyataan semacam itu perlu manjadikan perhatian semua pihak agar dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga.
 
dengan dua alasan tersebut, maka penting sekali memahami keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia yang ditujukan untuk mengusahakan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa memiliki kesadaran akan keberagaman yang ada, bangsa Indonesia bisa saja terjerumus ke arah perpecahan.

Manfaat Keberagaman Budaya di Indonesia

Sumber pengetahuan bagi dunia
Budaya merupakan nilai-nilai yang dimiliki suatu masyarakat dan dilembagakan dalam suatu bentuk artefak budaya yang dapat dinikmati oleh masyarakat dan generasi penerusnya. Dengan artefak budaya kita akan mengenal nilai-nilai masyarakat di masa lalu. Hal ini sangat penting untuk dijadikan sumber pengetahuan. Bagi budayawan mauoun sejarawan, artefak budaya sangatlah penting dan harus dilestarikan. Karena suatu artefak budaya dari masa lalu bisa menjadi sumber informasi berharga.
 
 
Identitas bangsa di mata internasional
Dengan kemajemukan budaya yang ada bisa menjadi identitas diri suatu bangsa. Kita tahu bahwa bangsa australia adalah bangsa aborogin, hal itu merupakan salah satu identitas negara australian di mata dunia. Kita tahu bahwa alat musik gitar akustik adalah ciri musik latin dari Amerika selatan. Itu pun bisa menjadi ciri khas suatu bangsa. Oleh sebab itu, manfaat keberagaman budaya Indonesia ini membuat indonesia memiliki banyak sekali artefak budaya yang bisa mengenalkan negara kita kepada dunia internasional. Dengan keanekaragam budaya pula tentunya melahirkan berbagai macam ide yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
 
Memupuk sikap toleransi
Masih banyak lagi manfaat yang dapat kita rasakan dari keberagaman budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dengan adanya multikulturalisme (ragam budaya), diharapkan mempertebal sikap toleransi dan rasa tolong menolong serta nasionalisme kita.


Menumbuhkan sikap nasionalisme
Perbedaan budaya yang ada dapat menciptakan rasa cinta tanah air, karena keanekaragam budaya merupaka suatu kekayaan yang dimiliki suatu bangsa. Tidak hanya hasil tambang, komoditi ekspor yang mempengaruhi pendapatan negara. Faktor budaya juga menjadi daya tarik dan kekayaan yang bisa dimiliki suatu bangsa. Budaya mengajarkan kita akan nilai-nilai leluhur bangsa yang memiliki keunikan dan kegunaannya masing-masing.
 
Ketika kita memandang bahwa keanekaragaman budaya merupakan suatu kekayaan, maka dengan sendirinya kita akan berusaha menjaga kekayaan kita tersebut. Sehingga sikap memiliki dan menghargai kekayaan bangsa dapat muncul di dalam diri kita.
 
Alat pemersatu bangsa
Dengan memiliki berbagai bahasa daerah, tidak menyebabkan bangsa Indonesia terpecah belah tetapi justru menambah kekayaan perbendaharaan bahasa. Karena keunikan ini merupakan kekayaan yang mana tidak ada negara lain yang memiliki keanekaragaman budaya layaknya Indonesia. Bhineka Tunggal Ika merupakan simbol pemersatu bangsa dan sangat menarik di mata bagsa bangsa dunia.

**********
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban
Lembaga Pemerintah di Indonesia 
 
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni :
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;
Lembaga pemerintah merupakan elemen penting dari sebuah negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintah juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban.
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia
Kita sering tidak mengetahui Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia akan tetapi jika kita ingin menjadi warga negara yang baik, alangkah baiknya jika kita mengenal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia ? Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan memberikan informasi mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia. 
 
Antara Lain:

Presiden

Tugas Presiden :
 
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, laut dan darat.
  • menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
  • memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU yang berlaku.
  • Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung)
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menyatakan perang serta membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. 
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR 
 
Kewenangan dan Kekuasaan Presiden :
  • Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
  • Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung).
  • Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
  • Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
  • Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
  • Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau mempengaruhi beban keuangan negara.
  • Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.

Tanggungjawab Presiden :
  • Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila.
  • Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia. presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).
Fungsi presiden sebagai kepala Negara :
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. 
  • Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU. 
  • Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
  • Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR. 
  • Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. 
  • Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum. 
  • Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
  • Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR. 
  • Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
  • Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. 

Hak dan Kewaiban Presiden :
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
  • Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
  • Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 ) 
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
  • Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 ) 
  • Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). 
  • Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 ) 
  • Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
  • Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 ) 
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 ) 
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
  • Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )

Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Presiden, DPR, MPR, DPD, KY, MA, MK
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia
 

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat :
  • Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
  • Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
Fungsi Anggota MPR RI :
  • Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
  • Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.

Hak-hak Anggota MPR RI :
  • menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  • mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • memilih dan dipilih
  • Protokoler
  • imunitas
  • membela diri
  • keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota MPR RI :
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) :
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
  • Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Hak-Hak Anggota DPR RI :
  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Mengajukan pertanyaan
  • Membela diri
  • Protokoler
  • Imunitas
  • Keuangan dan administrative
Kewajiban Anggota DPR RI :
  • Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR

Fungsi Anggota DPR RI :
  • Legislasi
    Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
  • Pengawasan
    Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN.
  • Anggaran
    Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD (Dewan Perwakilan Daerah):
  • Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR.
  • memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 
  • ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatas

Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) :
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
  • Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
  • Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hak-Hak Anggota DPD RI :
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Protokoler
  • Imunitas
  • Keuangan dan Administratif
Kewajiban Anggota DPD RI :
  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  • Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  • menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • mengusulkan pengangkatan hakim agung;
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah 5 tahun.

Tugas Komisi Yudisial ( KY ) :
  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
  • Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
  • Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
  • Menetapkan calon Hakim Agung
Wewenang Komisi Yudisial ( KY ) :
  • Memutuskan pengangkatan hakim agung
  • Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
  • Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
  • Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
  • Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
  • Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
  • Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
  • Memeriksa semua pelaksanaan APBN
  • Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU

Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
  • Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
  • Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
  • Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
  • Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
  • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
 

Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
  • Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
  • memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  • memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
  • untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar,

Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
  • Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
  • Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
  1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penyuapan
    b) korupsi
    c) penghianatan terhadap negara
    d) atau tindak pidana lainnya
  2. atau perbuatan tercela, dan/atau
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
  • Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
  • Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
  • Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
  • Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
  • Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
  • Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)

Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
  • menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
  • untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
  • pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.

Mahkamah Agung (MA)

Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA ) :
Fungsi Peradilan
  • Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA ialah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi & peninjauan kembali guna menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat, adil dan benar.
  • Berkaitan dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji dan menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan perlu ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
  • Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

Fungsi Mengatur
  • Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
  • Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang

Fungsi Pengawasan
  • Mahkamah Agung menjalankan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar serta berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya rendah, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
  • Mahkamah Agung melakukan pengawasan, kepada penegak pengadilan serta tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yaitu dalam hal Memeriksa, menerima, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi teguran, peringatan serta petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Fungsi Administratif
  • Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Fungsi Nasehat
  • Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
  • Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
  • Mahkamah Agung memberikan nasihat dan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
  • Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara.

Fungsi Lain-lain
  • Selain tugas pokok untuk memeriksa, menerima dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung juga diserahi tugas serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA ) :

  1. memeriksa dan memutus
    a) permohonan kasasi;
    b) sengketa tentang kewenangan mengadili;
    c) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
  3. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  4. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
  5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Hak Mahkamah Agung (MA) :

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
  • memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
  • mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

**********
Sistem Pemerintahan Indonesia 
 
Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :
  • Parlementer
  • Presidensial
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Liberal
  • Demokrasi liberal
 
Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan. Secara luas sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
 
Secara sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari masyarakat.
 
Sehingga Sistem Pemerintahan bisa diartikan sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri dari bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta memengaruhi dalam mencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan. Sistem ini bermanfaat untuk menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. 
 

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandementertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
 
Dari tujuh kunci pokok sistem pemerintahan diatas, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.
Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkan.
 
Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik (demokratis). Untuk itu, harus disusun pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi (Pemerintah konstitusional). Pemerintah konstitusional memiliki ciri bahwa konstitusi negara itu berisi :
  • Jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
  • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.

Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pada masa sekarang ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru ini diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu pada tahun 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
  • Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Diamandemen)

Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".
 
Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya ialah Republik. Selain bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar". Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia ialah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial (mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas). Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
  • Tahun 1945-1949, Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
  • Tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
  • Tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
  • Tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial

Terdapat perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal tersebut diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru ini antara lain adanya pemilihan secara langsung, mekanisme check and balance, sistem bikameral dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan serta fungsi anggaran.


**********
Lembaga Pemerintahan
Kementrian dan Non Kementrian 
 
Terdapat dua macam Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin oleh ketua atau kepala.

Lembaga Pemerintahan Kementrian

Kementrian merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden.
 
 
Landasan hukum Kementerian di indonesia adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
 
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri negara diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu pada pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, serta pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
 
Selain itu Lembaga Pemerintahan kementerian juga diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian
Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian
 

Berikut Nama Lembaga Kementerian di Indonesia (Masa pemerintahan Joko Widodo - Muhammad Jusuf Kalla) beserta tugasnya:
 
Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya, adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  • Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :
 
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
  • Kementerian Agama (Kemenag)
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
  • Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  • Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)
  • Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Kementerian Pertanian (Kementan)
 
Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, adalah sebagai berikut :
 
  • Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
  • Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
  • Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
  • Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
  • Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
  • Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)

Kementerian yang dibubarkan, adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Penerangan, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • Kementerian Sosial, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
  • Kementerian Kemakmuran, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.

Kementerian yang dipisahkan/digabungkan, adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, yang kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang. 

Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan nya.
 
LPNK sendiri merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian / instansi, bersifat strategis, nasional, lintas instansi / kementerian, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baca Juga : Heboh, Gambar Hujan Yang Ditangkap Oleh Kamera dari atas Pesawat
 
Susunan Organisasi dan Tata Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terdiri sebagai berikut :
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi
Inspektorat Utama.
 
Berikut Nama-Nama Lembaga Non Kementerian di Indonesia:
 
  • Lembaga Administrasi Negara
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Lembaga Sandi Negara
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Kepagawaian Negara
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Koordinasi Pananaman Modal
  • Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
  • Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Pertanahan Nasional
  • Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Standardisasi Nasional
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Arsip Nasional Republik Indonesia
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
**********

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat :

  • Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
  • Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding

Fungsi Anggota MPR RI :

  • Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
  • Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.


Hak-hak Anggota MPR RI :

  • menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  • mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • memilih dan dipilih
  • Protokoler
  • imunitas
  • membela diri
  • keuangan dan administratif.


Kewajiban Anggota MPR RI :

  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 ALASAN MENGAPA HARUS MEMBUDAYAKAN MEMBACA

𝐏𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐔𝐃𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐀𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍 𝐃𝐄𝐒𝐀

Penyebab Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu