PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

Pengertian Negara
Secara terminology, negara dapat diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
 
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang bermakna keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
 
Namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi seluruh individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.


Syarat berdirinya Negara

Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 syarat, yaitu:
 
  1. Memiliki Rakyat (De Jure)
  2. Memiliki Wilayah (De Jure)
  3. Memiliki Pemerintah (De Jure)
  4. Pengakuan dari Negara Lain (De Facto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 ALASAN MENGAPA HARUS MEMBUDAYAKAN MEMBACA

𝐏𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐔𝐃𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐀𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍 𝐃𝐄𝐒𝐀

Penyebab Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu