Kisah Singkat Persahabatan Bung Karno dan Buya Hamka
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Sukarno dan Buya Hamka. (Foto/congkop.xyz)
Menilik kisah perjuangan para pendiri bangsa ini seperti menapaki jejak mereka yang penuh inspirasi.
Bung Karno dan Buya Hamka Misalnya. Meski kerap berbeda pandangan dan pendapat, namun kedua tokoh ini tetap menjaga persahabatan dan ukhuwah.
Dua tokoh ini sudah saling mengenal sebelum Kemerdekaan Indonesia. Hamka pernah mengunjungi Bung Karno di Bengkulu saat diasingkan ke daerah tersebut pada 1938-1942.
Buya Hamka bersama Mukti Ali dan Menteri Penerangan (Foto/ Majalah Panjimas)
Bung Karno dan Hamka juga pernah bertemu di beberapa acara Muhammadiyah, maklum Hamka dikenal sebagai salah satu tokoh organisasi itu, sementara Bung Karno sejak remaja memang bersinggungan dengan Muhammadiyah.
Dikutip dari buku "Ensiklopedia Keislaman Bung Karno" karya Rahmat Sahid disebutkan bahwa Bung Karno acap kali mengundang sahabatnya itu untuk berceramah di Istana Negara dalam rangka memperingati hari besar keagamaan.
Bahkan, Rahmat Sahid menuliskan dalam buku tersebut, Bung Karno sendiri yang mengajak Hamka untuk Hijrah dari Medan ke Ibukota Jakarta pada 1946. Ajakan itu sempat tertunda karena adanyanya Agresi Pertama pada 1947. Namun kemudian Hamka benar-benar datang ke Jakarta pada 1949 setelah Bung Karno mengujungi di Buktitinggi, Sumatra Barat.
Buya Hamka dan Soekarno
"Karena kealiman dan luasnya ilmu Hamka, Bung Karno tak segan-segan meminta sahabatnya itu untuk ceramah di Istana merdeka. Sejumlah acara besar kenegaraan terkait hari besar agama pun pernah dipimpin oleh Buya Hamka," seperti dikutip dalam buku Ensiklopedia Keislaman Bung Karno.
Namun seiring memanasnya kondisi politik kala itu, hubungan kedua tokoh nasional ini sempat merenggang. Hal itu tidak lepas dari pengaruh PKI yang mulai memperalat secara politik posisi Bung Karno, dan Hamka saat itu aktif di Masyumi, partai yang paling dibenci oleh PKI.
Puncaknya saat Buya Hamka ditangkap dan dipenjara atas tuduhan dugaan keterlibatan percobaan pembunuhan terhadap Bung Karno dan Menteri Agama saat itu.
"Pada tanggal 27 Januari 1964, bertepatan dengan awal bulan Ramadhan 1383 H, kira-kira pukul 11 siang, Hamka dijemput di rumahnya, ditangkap dan dibawa ke Sukabumi. Hamka dituduh melanggar UU Anti-Subversif Pempres No. 11. Atas dugaan terlibat dalam upaya pembunuhan Soekarno dan Menteri Agama saat itu, Syaifuddin Zuhri," tulis Rahmat Sahid.
Soekarno-Buya Hamka
Meski begitu, Hamka yang pernah dipenjara itu tidak pernah menyimpan dendam terhadap Bung Karno. Justru sebaliknya, Hamka lah yang mengimami salat jenazah Bung Karno ketika wafat.
Kisah tersebut terekam jelas saat Kafrawi, Sekjen Departemen Agama dan Mayjen Soeryo, ajudan Presiden Soeharto, datang ke rumah Hamka membawa pesan dari keluarga Sukarno pada 16 Juni 1970. Pesannya, Buya Hamka dengan sangat hormat diminta mengimami salat jenazah Sukarno.
Jadi beliau sudah wafat?" kata Hamka bertanya kepada Kafrawi.
"Iya Buya. Bapak telah wafat di RSPAD, sekarang jenazahnya telah dibawa ke Wisma Yaso,"demikian percakapan yang dikutip dari buku "Ensiklopedia Keislaman Bung Karno."
Ada pun pesan Bung Karno untuk Hamka yakni:
"Bila aku mati kelak, minta kesediaan Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku."
Mendengar pesan itu, Hamka terkejut karena ternyata pesan itu datang seiring dengan kabar kematian Sukarno. Karenanya, setelah menerima pesan itu, tanpa pikir panjang Hamka kemudian melayat ke Wisma Yaso, tempat jenazah Bung Karno disemayamkan.
Demikian kisah singkat Persahabatan Bung Karno dan Buya Hamka semoga menjadi iktibar untuk kita semua yang hidup di era modern ini.
"Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik". ― Joseph Addison Membangun budaya membaca memiliki banyak manfaat yang dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dan masyarakat secara keseluruhan. Di bawah ini adalah 10 alasan mengapa harus membangun budaya membaca: Meningkatkan Pengetahuan: Membaca membuka pintu ke dunia informasi yang luas, membantu memperkaya pengetahuan tentang berbagai topik. Mengembangkan Keterampilan Berpikir Kritis: Membaca materi yang beragam mengasah kemampuan untuk menganalisis dan mengevaluasi informasi secara kritis. Meningkatkan Kemampuan Berkomunikasi: Dengan memperluas kosakata dan memahami struktur bahasa, kemampuan menulis dan berbicara akan meningkat. Menstimulasi Otak: Membaca secara teratur dapat menjaga otak tetap aktif dan sehat, mengurangi risiko penurunan fungsi kognitif. Meningkatkan Konsentrasi dan Fokus: Membaca membutuhkan konsentrasi yang mendalam, sehingga melatih kemampuan fokus yang lebih baik. Menguran...
"𝙊𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙘𝙖 𝙥𝙖𝙨𝙩𝙞 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙩𝙖𝙝𝙪. 𝙊𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙩𝙖𝙝𝙪 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙤𝙙𝙤𝙝𝙖𝙣. 𝘿𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙤𝙙𝙤𝙝𝙖𝙣 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙢𝙞𝙨𝙠𝙞𝙣𝙖𝙣." - 𝙃𝙚𝙡𝙢𝙮 𝙔𝙖𝙝𝙮𝙖 "Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya ... Beri aku 10 pemuda, niscaya akan ku guncangkan dunia" Soekarno (Bung Karno) Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 68 menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki kewajiban seperti membangun dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat. Serta pemberdayaan masyarakat desa yg baik, mendorong terciptanya kondisi yg aman, nyaman, dan tentram di desa, memelihara serta mengembangkan nilai permusyawaratan, mufakat, kekeluargaan, dan gotong-royong, dan masyaraka...
Pemungutan suara ulang (PSU) adalah salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu. PSU dapat terjadi karena faktor alam, sosial, politik, atau administratif yang mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada dua syarat yang menjadi dasar dilakukannya PSU, yaitu: Terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, petugas KPPS yang meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS yang merusak surat suara yang sudah digunakan, atau pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb. PSU...
Komentar
Posting Komentar