Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

𝐏𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐔𝐃𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐀𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍 𝐃𝐄𝐒𝐀

Gambar
"𝙊𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙘𝙖 𝙥𝙖𝙨𝙩𝙞 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙩𝙖𝙝𝙪. 𝙊𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙩𝙖𝙝𝙪 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙤𝙙𝙤𝙝𝙖𝙣. 𝘿𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙤𝙙𝙤𝙝𝙖𝙣 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙢𝙞𝙨𝙠𝙞𝙣𝙖𝙣." - 𝙃𝙚𝙡𝙢𝙮 𝙔𝙖𝙝𝙮𝙖 "Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya ... Beri aku 10 pemuda, niscaya akan ku guncangkan dunia" Soekarno (Bung Karno) Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 68 menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki kewajiban seperti membangun dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat. Serta pemberdayaan masyarakat desa yg baik, mendorong terciptanya kondisi yg aman, nyaman, dan tentram di desa, memelihara serta mengembangkan nilai permusyawaratan, mufakat, kekeluargaan, dan gotong-royong, dan masyaraka...